Home Hukum WN Bangladesh Buronan Kasus Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap

WN Bangladesh Buronan Kasus Penyelundup Manusia dari Indonesia ke Australia Ditangkap

Kupang, Gatra.com - Habibur Rahman (33), warga negara Banglades, ditangkap setelah buron selama 10 bulan. Dia ditangkap karena menyelundupkan manusia ke Australia melalui NTT.

Habibur masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT sejak Agustus 2023. Penangkapan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur pada 8 Mei 2024. Saat itu dia datang ke kantor Imigrasi untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia.

Setelah ditangkap kemudian diterbangkan ke Kupang dan diserahkan ke Polda NTT, Jumat (17/5). Sementara dua orang lainnya, yakni Shajib yang merupakan warga negara Bangladesh dan Vica Dilfa Vianica warga Indonesia saat ini masih masuk DPO.

Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kasus penyulundupan manusia ini melibatkan enam orang. Tiga orang di antaranya telah ditangkap dan telah dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan selama 7 tahun sejak 6 Mei 2024 yakni Muhammad Ryan Firmansyah, Emmanuel Hartojo, dan Imam Mustofa.

Mereka ditangkap karena berusaha menyelundupkan lima warga asing dari Kupang ke Australia pada Agustus 2023 yakni Pankaj Kumar asal India, Mohammad Shajahan asal Bangladesh, Mohammad Masud Rana asal Bangladesh, Mohammad Nur asal Bangladesh, dan Mohd Sangir Alam asal Myamar.

"Ini kasus berawal dari penangkapan Imam Mustofa dan Emmanuel Hartojo, serta lima korban warga negara asing. Mereka ditangkap di SPBU Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang pada 4 Agustus 2023 lalu,” kata Brigjen Awi Setiyono.

Penyidik Polda NTT Brigjen Awi lalu melakukan penyidikan sehingga terungkap salah satu DPO, Vica Dilfa Vianica yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur merupakan agen yang merekrut warga asing tersebut.

"Penyidik memburu para pelaku penyelundupan ke Surabaya, namun baru menangkap Muhammad Ryan Firmansyah, sedangkan Shajib dan Vica masih DPO,” jelas Brigjen Awi.

Brigjen Awi mengungkap modus yang digunakan oleh para pelaku dalam merekrut korban adalah mempromosikan melalui akun TikTok dengan menawarkan kerja di Australia. Mereka menayangkan informasi mengenai informasi kerja di Australia melalui akun Tiktok yang dikendalikan agen Akash di Malaysia sebelum diteruskan ke Vica.

Dalam perekrutannya, ada dua jalur yaitu untuk Pankaj Kumar, jalurnya melalui India, Bali, Surabaya dan Kupang dengan biayanya 2.000 dolar Australia. "Para WNA menghubungi agen Akash lalu agen Akash memberikan nomor telepon Vica. Kepada mereka, Vica mengatakan kalau mau berangkat ke Australia harus membayar sebesar 30.000 ringgit Malaysia," kata Brigjen Awi.

Setelah uangnya ditransfer ke Vica, dia mengarahkan empat WNA yang ingin ke Australia tersebut datang ke Indonesia melalui Medan, Sumatera Utara. "Dari sana, mereka naik bus ke Jakarta kemudian melanjutkan perjalanan ke Surabaya,” katanya.

Menurut Brigjen Awi, di Surabaya, empat WNA ini dipertemukan dengan Pankaj Kumar warga negara India yang sebelumnya direkrut oleh Shajib yang masih buron tersebut, termasuk bertemu Vica, selanjutnya diberangkatkan ke Kupang. "Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp76,1 juta untuk membeli kapal yang akan mengangkut para WNA ke Australia, ATM dan handphone,” sebut Brigjen Awi.

Brigjen Awi menyebutkan, Habibur Rahman melanggar Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 120 ayat 1 dan 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Hukuman penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” kata Brigjen Awi.

Sementara itu Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pelaku Habibur Rahman memiliki izin tinggal terbatas di Indonesia selama satu tahun. Ini dalam rangka penyatuan keluarga dengan istri yang pertamanya.

"Kami sudah terima informasi ini dari Januari 2024. Baru pada bulan Mei 2024 baru kami lakukan tndakan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Saffar Muhammad Godam ujarnya.

33