Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Minggu (19/5) kemarin telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Sulawesi Selatan.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo atau SYL.
“Yang mana MH (Muhammad Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI,” kata Ali kepada wartawan, Senin (20/5).
Aset ini, lanjut Ali, kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif tersebut. Aparat lingkungan setempat turut dilibatkan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung.
“Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Rabu (15/5) telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Aset tersebut berupa 1 unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar. Pemerasan yang dilakukan SYL disebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.