Kupang, Gatra.Com - Polres Rote Ndao NTT berhasil menangkap tiga nelayan penyelundup dua warga negara China ke Australia secara ilegal. Mereka adalah Abdul Gani Wora alias Abdul (44) serta Irwan (37) warga Kabupaten Sikka Flores dan Kamaludin ( 38 ) warga Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan. Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyebutkan tiga nelayan ini ditangkap di Selatan perairan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya. Mereka menggunakan sebuah kapal kayu berlapis fiber berwarna putih les biru dan hitam dengan nama “Vidu” tanpa dokumen.
“Didalam kapal itu selain tiga nelayan tersebut ada dua warga negara China, Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui. Tiga nelayan yang sudah tersangka kami tahan. Sementara dua wagga negara China itu kami akan serahkan ke pihak imigrasi ,” kata AKBP Mardiono ( 29/5).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga nelayan tersangka, jelas AKBP Mardiono, disebutkan pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 08.00 Wita tersangka Abdul Gani Wora, Irwan , Kamaludin ditawari pekerjaan oleh Badar untuk mengantar kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp2.500.000 perorang.
Karena itu Sabtu (11/5) ketiganya berangkat dari Pelabuhan Mole, Kabupten Sikka dengan menggunakan kapal kayu warna putih dengan nama “Anarsi Club” yang telah disiapkan Badar menuju Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
“Tiba di Pulau Moa ( 11/5) datang dua orang yang belum dikenal menawarkan untuk mengantar dua warga China itu ke Australia. Selain Rp 2.500.00 perorang sesuai janji pertama, mereka juga dijanjikan diberi lagi Rp 20 juta per orang setelah berhasil meloloskan dua WN China ke Australia ,” jelas AKBP Mardiono.
Ketiganya menyetujui dan 13 Mei 2024 mereka berangkat membawa dua WN China ini ke Australia sekira pukul 17.30 Wita dengan maps/koordinat yang dikirim Badar.
Setelah berhasil mendekati Australia kapal mereka dicegat, dihadang satu unit kapal Angkatan Laut Australia. Mereka kemudian diinterogasi karena masuk wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
“Pihak keamanan Australia lalu mengusir ketiga tersangka dan dua warga asing asal China itu kembali ke wilayah perairan Indonesia. Saat tiba di perairan Pulau Landu Rote Ndao Minggu 26 Mei 2024 anggota kami menangkap mereka ,” kata AKBP Mardiono.
Ketiga tersangka sebut AKBP Mardiono melanggar Pasal120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mereka diganjar pidana penyelundupan manusia dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp. 500 JUta dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) ,” katanya.