Home Hukum Ini 10 Tersangka Timah yang Diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Ini 10 Tersangka Timah yang Diserahkan Kejagung ke Kejari Jaksel

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penenerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis, (13/6), menyampaikan, ke-10 orang tersangka kasus korupsi timah tersebut dilimpahkan bersama barang buktinya (Tahap II).

Berikut sepuluh orang tersangkanya:

1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2. Emil Erminda (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017–2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

7. Buyung (BY) alias Kwang Yung selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Harli mengungkapkan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.

“Barang bukti tersebut, antara lain dokumen, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” katanya.

Kasus posisi korupsi timah yang membelit para tersangka, yakni:

• Dalam kurun waktu tahun 2015–2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

• Kemudian dalam kurun waktu 2018–2019, tersangka SP bersama dengan tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT dan tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

• Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh, yakni SG selaku Komisaris dan tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP,  HT selaku Direktur Utama dan BY selaku Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, dan RL selaku General Manager PT TIN.

• Perbuatan para tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, tersangka SG, SP, dan RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Merka diduga melakukan TPPU dengan cara menyamarkan hasil kejahatan, yakni mengirimkan dana kepada tersangka Harvey Moeis melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka mereka ?melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka SG, SP, dan RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Harli menyampaikan, dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 tersangka/berkas perkara, termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice.

“Sedangkan sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” ujarnya.

45