Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Tasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penutut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang mememriksa dan mengaduili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara slemaa 12 tahun dikurangi selama terdakwa berad di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
SYL dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyampaikan hal yang memberantkan tuntutan SYL karena tidak berterus terang atau berbelit selama memberikan keterangan. SYL selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyrakat Indonesia dantidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana korupsi yg dilakukan SYL dilakukan dengan motif yang tamak.
Sementara hal yang meringankan SYL karena telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL memeras atau menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
SYL melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar itu bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan Diretur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kedua kaki tangan SYL yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Kasdi dan Hatta sama-sama dituntut 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.