Home BUMN Masuk dalam Industri Strategis, Semen Gresik Pabrik Rembang Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional oleh Kementerian Perindustrian RI

Masuk dalam Industri Strategis, Semen Gresik Pabrik Rembang Ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional oleh Kementerian Perindustrian RI

Rembang, Gatra.com – PT Semen Gresik Pabrik Rembang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (OBVITNAS) bidang Industri dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Kepmenperin RI No. 4783 tahun 2023 pada tanggal 16 November 2023.

Keputusan ini memberikan pengakuan atas peran strategis dan kontribusi yang signifikan kepada PT Semen Gresik Pabrik Rembang dalam mendukung kemajuan sektor industri Nasional.

Baca Juga: Semen Gresik Catatkan Kinerja Ekselen dari Segi Operasi hingga Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

Senior Manager of Legal & GRC PT Semen Gresik, Ahmad Jibril, menyatakan bahwa penetapan sebagai OBVITNAS ini menjadi hadiah spesial pada HUT Semen Gresik yang ke-10, sehingga ini menjadi pelecut dorongan bagi perusahaan untuk terus bertumbuh memberikan yang terbaik bagi tanah air.

“Kami bangga menjadi bagian dari pertumbuhan industri persemenan di tanah air. Kepercayaan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus berinovasi, meningkatkan operational excellent, dan tentunya berkontribusi lebih besar bagi pembangunan di indonesia,” terangnya.

Jibril menjelaskan bahwa penetapan Semen Gresik Pabrik Rembang sebagai Objek Vital Nasional karena perusahaan telah berhasil memenuhi seluruh persyaratan sebagai perusahaan industri. 

Wilayah industri strategis PT Semen Gresik Pabrik Rembang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (OBVITNAS) bidang Industri dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. (Dok.PTSG)

“Adapun persyaratannya yakni, mampu memenuhi kebutuhan penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, memberikan manfaat kepada masyarakat melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dijalankan, serta memiliki sarana-prasarana dan personil pengamanan yang memadai,” jelasnya.

Penetapan ini, lanjutnya, sejalan dengan visi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. 

“Penetapan ini, semoga mampu untuk terus memberikan dampak positif pada ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menjadi percontohan dalam praktek bisnis berkelanjutan di wilayah operasional,” tandasnya. 

114

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR