Home Hukum Kuasa Hukum: Saksi Perkuat Dugaan Penggunaan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik

Kuasa Hukum: Saksi Perkuat Dugaan Penggunaan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum Katarina Bonggo Warsito, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, keterangan saksi-saksi di persidangan telah memperkuat dugaan pemasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Sugeng di Jakarta, Kamis (2/5), menyampaikan, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Aky Jauwan bersama-sama terdakwa Eva Jauwan memasukkan keteragan palsu ke dalam akta otentik.

“Diduga terdakwa memasukkan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan Alexander Muwito (Alm) tidak pernah menikah. Padahal, saksi-saksi yang dihadirkan jelas menyatakan bahwa terjadi pernikahan antara Alexander dengan Katarina [Bonggo Warsito],” ujarnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, keterangan para saksi terang benderang bahwa Alexander dan Katarina menikah di sebuah Vihara di bilangan Jakarta Utara (Jakut). Saksi-saksi juga hadir pada pernikahan mereka.

“Jadi, Alexander dan Katarina terikat pada hubungan pernikahan, selama sekitar dua tahunan, sebelum akhirnya mereka memutuskan bercerai. Lantas kenapa dikatakan di akta pernyataan itu bahwa Alexander tidak pernah menikah? Ini kan tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan perkara dengan nomor 246/Pid.B/2024/PN.Jakut yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tersebut, pembuktiannya sangat kuat dan tidak harus pada ada tidaknya akta.

“Pembuktian tindak pidana pada pemeriksaan perkara pidana tidak mutlak bergantung kepada adanya akta yang dibuat di notaris. Melainkan berdasarkan pembuktian materiil, yaitu keterangan dari saksi-saksi yang dihubungkan dengan alat bukti, baik surat atau dokumen lain,” ujarnya.

Berkaca dari keterangan saksi-saksi, Sugeng menilai, putusan ini harusnya menjatuhkan vonis bersalah kepada kedua terdakwa. “Sudah jelas, keterangan saksi dan dari dokumen yang ada [surat nikah yang sah dan lainnya], terjadi pernikahan. Kenapa di akta pernyataan tidak tertulis begitu? Berarti ada sesuatu,” ujarnya.

Adapun saksi yang menyampaikan bahwa Alexander Muwito menikah dengan Katarina Bongo adalah Tan Gek Lui dan anaknya Metta Dewi. Mereka mengatakan, Alexander Muwito (Alm) menikah dengan Katarina Bongo Warsito di Vihara Dharma Suci, Jakut.

Kepada majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, pernikahan tersebut diperkuat dengan salinan Akta Perkawinan yang diterbitkan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor : AK 500 0018403.

“Benar, Alex dan Katarina sudah menikah di Vihara. Mereka hidup bersama sekitar satu tahun lebih, lalu bercerai,” ungkap Tan dan Metta kompak.

Saksi Tan menyampaikan, pernikahan Alexander Muwito dan Katarina Bongo Warsito sah. “Pernikahan mereka sah dan tercatat di catatan sipil,” ujarnya.

Sugeng menyampaikan, para saksi mengaku tidak tahu soal isi akta yang mereka teken karena hanya disuruh menandatangani. Katarina juga ada saat penandatanganan akta tersebut.

Namun, ujar Sugeng, dari keterangan yang dihimpun, meski kliennya hadir, namun disuruh keluar dan menunggu di ruang depan. Pun, dirinya tidak tahu isi akta tersebut.

Kedua orang saksi di atas, kata Sugeng, dihadirkan dalam persidangan dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam Akta Pernyataan Nomor : 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor : 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017.

Dalam kedua akta otentik tersebut disebutkan bahwa Alexander Muwito (Alm), kakak dari Eva, tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Padahal, Alexander telah menikah dengan Katarina Bongo Warsito di Vihara Dharma Suci, Jakarta Utara, 19 Januari 2008 silam.

Dalam BAP-nya di hadapan penyidik di kepolisian, Katarina mengakui, selama ini disuruh mertuanya mengantar berkas tersegel tanpa tahu apa isinya. Pun, Katarina juga melaporkan Aky cs telah menghapus satu chat di WA yang menurutnya menjadi kata kunci dalam perkara tersebut.

Anehnya, ujar Sugeng, akta otentik No 26 tanggal 7 Agustus 2017 itu dikatakan hilang. Yang tertinggal hanya fotocopynya. Muncul dugaan akta tersebut sengaja dihilangkan atau disembunyikan oleh oknum tertentu demi memuluskan tujuannya.

Hakim sempat mempersoalkan tanggal pernikahan yang sama dengan tanggal catatan sipil. Namun, hal tersebut dijelaskan oleh saksi Rizal Parlindungan dari Dispendukcapil. Menurutnya, saat ini hal tersebut lazim terjadi karena orang mendaftar ke catatan sipil sebelum pernikahan, sehingga akta dibuat disesuaikan dengan tanggal pernikahan. “Saat ini sistemnya memungkinkan seperti itu,” katanya.

‎Dalam perkara ini, juga telah dihadirkan dua pegawai di Kantor Notaris Johny Dwikora Aron, S.H. Kabarnya, notaris tersebut kini telah wafat. Adapun kedsua saksinya yakni Budi Harianto dan Mukmin. 

Budi dan Mukmin mengaku tidak mengenal Katarina Bonggo Warsito. Budi mengatakan, saat penandatanganan akta hanya ada 5 orang, yakni Aky, Eva, Ernie, bersama dua saksi Tan Gek Lui dan Metta Dewi. 

“Sebagai pihak yang membuat akta, saya tidak menganalisa data-data yang diberikan dan hanya mengandalkan data-data yang diberikan saja [dokumen asli],” kata Mukmin. 

Ia menjelaskan, Alexander sudah menikah dan telah bercerai, maka harus melampirkan buku nikah dan akta perceraiannya. “Ketika membuat Akta Pernyataan Nomor: 1 dan 26 tanggal 7 Agustus 2017 itu, saya hanya diberikan KTP Alexander saja. Tidak ada surat-surat lainnya,” kata Mukmin.

Sementara itu, Budi yang mendampingi Johny Dwikora saat penandatanganan akta di Apartemen Marina Ancol mengaku menyimpan minuta pascaditeken. Namun, pasca-Notaris Johny wafat, dirinya tidak tahu siapa yang menjadi notaris penggantinya.

Dalam laman perkara di PN Jakut dijelaskan bahwa berbekal dua Akta Pernyataan tersebut, dua terdakwa memberikan kuasa kepada Atit Susetia untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Atas Satuan Rumah Susun Nomor 2432/II, dari Alexander Muwito menjadi Aky Jauwan.

Ruko yang berada di Lindeteves Trade Centre, Jakarta Barat itu, dibeli oleh Alexander dan Katarina seharga Rp1,1 miliar, dengan cara diangsur sebanyak 50 kali. Namun itu dibantah oleh Djalan Sihombing Kuasa Hukum kedua terdakwa. Dia menyebutkan bahwa yang membeli ruko itu adalah Emmy Tanadi Tan (Alm), istri Aky Jauwan.

Menurutnya, ruko itu diberikan kepada Alexander. Alexander dan Katarina bekerja dan digaji di usaha keluarga yang bergerak di bidang peralatan las welding itu.

JPU dalam perkara ini mendakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan melanggar melanggar Pasal 266 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4852