Home Hukum Kuasa Hukum Waskita Karya Optimistis Hakim Kembali Tolak PKPU

Kuasa Hukum Waskita Karya Optimistis Hakim Kembali Tolak PKPU

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum PT Waskita Karya, Fernandes Raja Saor, mengatakan, pihaknya optimistis Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukaka Teknik Utama bersama PT Bahtera Dunia Pratama.

Raja Saor pada Jumat (5/4), menyampaikan, ini PHPU kedua yang diajukan pemohon terhadap Waskita Karya (WKST). “Pada permohonan sebelumnya, pengajuan PKPU-nya ditolak,” ujarnya.

Lawyer dari Kantor Hukum Fernandes Partnership dalam keterangan pers, lebih lanjut menyampaikan, saat ini persidangan PHPU bernomor 390/Pdt.Sus-PKPU/P2023/PN.Jkt.Pst. tersebut memasuki babak akhir setelah persidangan selama 125 hari.

Raja Saor menyampaikan, Majelis Hakim yang diketuai Buyung Dwikora, S.H., M.H., menunda pembacaan putusan perkara PHPU selama dua pekan. Pembacaan putusan akan dilakukan pada 17 April 2024 karena majelis hakim belum rampung menyusun putusan.

Raja Saor menyampaikan, sebelumnya ada 7 permohonan PKPU yang dialamatkan kepada emiten konstruksi berkode WSKT tersebut. Dari jumlah itu, 6 di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Sedangkan permohonan PKPU dari PT Bukaka ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan Majelis Hakim tersebut, lanjut Saor, tertuang dalam amar putusan yang menyatakan sesuai Pasal 223 Undang-Undang (UU) Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

“Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon [PT Bukaka Teknik Utama Tbk], dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.,” katanya.

Raja Saor menyampaikan, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kemenkeu atau atas izin Kemenkeu.

Selain itu, lanjut Raja Saor, Majelis Hakim juga menilai permohonan PKPU PT Bukaka tidak memenuhi syarat formal. Karenanya, otomatis syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenanya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak.

Kuasa hukum Waskita Karya juga dari kantor hukum yang sama, Glenn Dio Haeckal Anggoro, menyampaikan, sesuai Pasal 2 Ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 bahwa Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Waskita Karya sebagai BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi.

“Dari situ saja sudah jelas bahwa sebagai perusahaan BUMN hanya dapat diajukan PKPU oleh Kementerian Keuangan. Kami melihat sepertinya permohonan PKPU kedua PT Bukaka ini juga akan bernasib seperti permohonan yang pertama,” katanya.

Glenn menyampaikan, pihaknya sudah memaparkan dalil-dalil serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi dalam persidangan. “Fakta-fakta hukum sudah disampaikan dalam persidangan,” katanya.

Sebagai kuasa hukum WSKT, sambung Glenn, pihaknya melihat terdapat kemungkinan bahwa majelis hakim akan kembali menolak permohonan PKPU dari PT Bukaka dengan alasan yang sama seperti yang terdapat pada putusan Nomor 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait

85