Home Hukum Kuasa Hukum Penyelamat PBB Adukan Yusril Ihza ke Bareskrim

Kuasa Hukum Penyelamat PBB Adukan Yusril Ihza ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Penyelamat Partai Bulan Bintang (PBB) TM Luthfi Yazid mengadukan Mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri. Yusril diadukan ke Bareskrim atas dugaan melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai yang baru.

"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita kesini (Bareskrim) karena kita menganggap perlu," kata Luthfi kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Selasa (25/6).

SK yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang Pengesahan Perubahan AD dan ART PBB dan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tertanggal 12 Juni 2024.

Menurut Luthfi,, dugaan cacat administratif pengurusan baru karena pembentukannya tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan AD ART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," kata Luthfi.

"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan AD ART adalah steering commitee yang jumlahnya 7 orang, dan Yusril tidak masuk dalam 7 orang itu," tegas Luthfi.

Usai berkonsultasi dengan penyidik, Luthfi pun diminta untuk melengkapi kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril dan nanti diminta kembali lagi ke Bareskrim.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," kata Luthfi.

Sebelum ke Bareskrim, Luthfi terlebih dahulu menyambangi Direktorat Jenderal Administasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Selasa pagi.

Luthfi, meminta Kemenkum HAM membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PBB yang baru di bawah kepemimpinan Pj Ketua Umum, Fahri Bachmid.

53