Home Hukum Bareskrim Akan Periksa Enam Orang Saksi dalam Kasus Korupsi PJUTS

Bareskrim Akan Periksa Enam Orang Saksi dalam Kasus Korupsi PJUTS

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan enam saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan, keenam orang tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).

"Ada 6 lagi sudah diagendakan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (26/7).

Arief mengungkap, pihaknya juga telah memeriksa 16 saksi, dan melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

"16 telah dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti," sambungnya.

Arief menegaskan, jika bukti sudah cukup dan memenuhi syarat, maka pihaknya akan segera melakukan penetapan tersangka.

Sebelumnya, Arief mengungkap bahwa Dittipidkor Bareskrim Polri juga telah memeriksa pejabat Kementerian ESDM. Namun dia belum memerinci identitas, serta jabatan saksi tersebut.

"Saya gak inget-ingetin jumlah saksi, banyak. Dari ESDM udah ada. Ya semuanya kan pejabatnya, namanya pegawai kan pejabat ya," kata Arief kepada wartawan, Jumat (5/7).

16