Jakarta, Gatra.com - Fashion stylist, Irwansyah atau yang lebih dikenal Wanda Harra dilaporkan atas dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri buntut memakai cadar di kajian Ustadz Hanan Attaki. Wanda disebut terancam hukuman lima tahun penjara.
"Pasal KUHP adalah Pasal 156, ancamannya lima tahun (penjara)," kata kuasa hukum pelapor Muhammad Rizky Abdullah, Muhammad Wildan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (24/7).
Wildan mengatakan Wanda Harra bisa ditangkap dan ditahan bila ditetapkan tersangka. Sebab, ancaman hukumannya lima tahun penjara. Namun, terlepas dari itu dia menyerahkan proses hukum kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Sepenuhnya ada di penyidik. Kami punya argumentasi, tapi sepenuhnya diserahkan ke penyidik," ujar Wildan.
Wanda Harra dinilai telah menistakan agama. Pasalnya, dia seorang laki-laki namun bercadar dan duduk di saf perempuan saat menghadiri kajian Ustadz Hanan Attaki.
Wildan bersama kliennya Rizky yang melaporkan kasus ini telah menyerahkan bukti-bukti dugaan pidana yang dilakukan Wanda ke Bareskrim Polri. Seperti beberapa barang bukti dari media massa, potongan video, dan status dari Instagram.
"Kemudian saksi, karena kami sebagai pelapor tentu salah satunya adalah saksi," ungkapnya.
Laporan terhadap Wanda Harra telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 24 Juli 2024. Wanda alias Irwansyah dipersangkakan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Wanda Harra ramai diperbincangkan di media sosial. Dia ketahuan memakai cadar ke pengajian ustaz Hanan Attaki dan duduk di saf perempuan yang bukan muhrim.
Atas kejadian ini, akun Instagram @ayah_amanah sebagai penyelenggara kajian meminta maaf. Sebab, tidak mengetahui sosok di balik orang bercadar bersama rombongan artis Nagita Slavina, Sandy Purnamasari, dan Syahnaz Sadiqah.
Wanda telah menyatakan permintaan maaf di sosial media. Namun, hanya sebagian orang yang memaklumi kelakuannya. Beberapa orang termasuk pelapor merasa tersinggung atas perbuatan yang dinilai menistakan agama itu.