Jakarta, Gatra.com - Pihak terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Kuasa hukum dari terpidana ini datang memenuhi undangan gelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh dua saksi Aep dan Dede.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Selasa, (23/7).
Roely mengatakan, pihaknya akan menyerahkan barang bukti baru dalam gelar perkara itu. Bukti tersebut baru ia dapatkan beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum lainnya, Jutek Bongso, menambahkan, pihaknya datang memenuhi gelar perkara ini bertiga, yakni bersama Roely Panggabean, serta kuasa hukum terlapor Dede atas nama Suhendra Asido Hutabarat.
"Jadi rekan-rekan sekalian saya berkapasitas berbicara sebagai pelapor ya karena kami berkolaborasi dengan terlapor maka kuasa hukum terlapor juga hari ini hadir," ungkapnya.
Jutek mengaku telah memberikan bukti permulaan terkait pemberian keterangan palsu oleh Aep dan Dede saat pelaporan. Kemudian, hari ini membawa bukti pengakuan dari Dede bahwa mengakui keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) 8 tahun silam itu tidak benar.
Pemberian bukti pengakuan Dede akan diserahkan di hadapan kuasa hukum Dede tersebut. Di samping itu, Jutek mengaku siap membawa bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam ini bila diperlukan.
"Kami siap untuk menghadirkan bukti-bukti yang lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep telah memberikan keterangan palsu," ucapnya.
Lebih lanjut, Jutek mengaku akan menyampaikan informasi lebih lengkap usai gelar perkara. Terlebih, kuasa hukum Otto Hasibuan disebut juga akan datang ke Bareskrim Polri.
"Habis penyelidikan nanti kami beritahu lagi pada teman-teman karena nanti Ketua Umum kami [Peradi[ Otto Hasibuan rencananya akan hadir," ujarnya.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri mulai menggelar perkara kasus dugaan memberikan keterangan palsu oleh Aep dan Dede sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa, (23/7). Ekpsose ini pertanda kasus mulai diselidiki Korps Bhayangkara.
Sebagai informasi, Aep dan Dede dilaporkan oleh enam terpidana melalui kuasa hukumnya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Laporan terhadap kedua saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cirebon ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.