Blora, Gatra.com- Gegara menunggangi Kepala Dusun, Kepala Desa (Kades) Sendangharjo di Kabupaten Blora Berinisial WS dipecat. WS terbukti berselingkuh dengan anak buahnya yang merupakan kepala dusun (Kadus). WS diberhentikan Bupati Blora lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin aparatur pemerintah desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan, pemberhentian WS dilakukan per 19 Juli 2024. WS dinilai tidak memberikan contoh yang baik selaku Kades.
"Ini mungkin warga sudah geram ya mas. Moralnya itu sudah tidak baik. Selingkuh dengan anak buahnya sendiri padahal masing-masing sudah punya keluarga," kata Yuli, di Balaidesa setempat, Senin (22/7)
Pemberhentian WS dilakukan dengan pembacaan surat keputusan Bupati Blora dihadapan ratusan warga desa. Selama kegiatan, WS tidak hadir.
"Ya tidak hadir karena kan sudah diberhentikan sejak tanggal 19 Juli lalu. Tapi surat keputusan sudah diserahkan ke dia, dan kita BPD hanya menindaklanjuti saja," ucapnya.
Sementara terkait status sang Kadus proses pemberhentian akan dilakukan oleh Pelaksana tugas. "Kalau soal yang kadus itu nanti yang mencopot Pak Kades. Nanti kan ada pelaksana tugas. Nah, itu nanti yang bisa melakukan. Kita tetap akan kawal prosesnya," jelasnya.
Yuli menambahkan, antara Kades dan selingkuhannya saat ini sudah nikah siri. Bahkan keduanya juga sudah tinggal serumah. "Sudah nikah siri. Dan saat ini tinggal bersama," tandasnya. Lho, sama-sama berkeluaraga kok nikah siri?