Merangin,Gatra.com- Peristiwa memilukan dialami TA , 19 tahun, gadis yang tinggal di desa Rantau Limau Manis, Tabir Ilir, Merangin, Jambi. Dia dipaksa main kuda-kudaan Hildansyah, 21 tahun, tetangganya.
Aksi itu terjadi pada 9 Maret lalu sekitar pukul 19.00 WIB, saat korban dihubungi pelaku, untuk diajak bertemu di lapangan di desanya. Korban kenal dengan pelaku, saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya. Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku.
Setelah bertemu, pelaku langsung merebut kunci motor dan merebut handphone korban. Korban berusaha merebut, namun pelaku yang membawa pisau mengancam akan membunuh korban jika menolak main kuda-kudaan.
Merasa nyawanya terancam akhirnya korban pasrah. Sadisnya, pelaku merekam aksi kuda-kudaan itu. Dia mengancam apabila korban melapor, video disebar dan korban akan dibunuh. Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone, menyuruh korban pulang.
Dengan perasaan hati yang hancur, korban pulang langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya. Tak terima dipaksa kuda-kudaan korban bersama temannya melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa. Dan tak berapa lama, pelaku ditangkap warga dan diserahkan pada yang berwajib.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. "Kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin (11/03) sekira pukul 00.00 WIB. Anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa," katanya (13/3).
Selain mengamankan pelaku, menurut Kapolres Merangin pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku dan korban.
"Selain Tersangka kita juga amankan turut disita barang bukti berupa berupa 1 (satu) Helai baju lengan pendek warna coklat; 1 (satu) helai celana warna coklat; 1 (satu) helai celana dalam warna putih, 1 (satu) buah pisau dan 1 (satu) buah HP Merek OPPO A5S dan tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.