Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh jaksa penutut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
"Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," kata jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
SYL dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan SYL karena tidak berterus terang atau berbelit selama memberikan keterangan. SYL selaku menteri telah mencederai kepercayaan masyrakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL dilakukan dengan motif yang tamak.
Sementara hal yang meringankan SYL karena telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL memeras atau menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
SYL melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar itu bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan Diretur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kedua kaki tangan SYL yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.