Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus diproses. Meski SYL telah divonis dalam kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ndak, ndak ada sama sekali. Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor (Polda) memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (15/7).
Namun, Ade belum memastikan apakah akan memeriksa Firli kembali dalam kasus rasuah ini. Ade hanya memastikan kasus yang menjerat eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tetap berproses.
"Masih berjalan semua. Nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya didesak segera menuntaskan kasus mantan Ketua KPK Firli Bahuri ini. Penyelesaian kasus Firli dinilai harus menjadi prioritas lantaran mendapat perhatian masyarakat.
"Maka itu, saya mendorong Polda Metro segera menuntaskan kasus Firli," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap.
Penuntasan kasus Firli dinilai perlu disegerakan karena berkaitan dengan persidangan korupsi mantan mentan SYL yang ditangani KPK. Apalagi, kata Yudi, banyak fakta persidangan terungkap di sidang tersebut. Seperti jumlah pemberian uang dari SYL kepada Firli.
Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat.
Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.