Home Hukum Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan saat Sidang SYL

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan saat Sidang SYL

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan usai sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelaku diringkus Jumat (12/7) lalu.

"Kurang dari 1x24 jam, tidak lebih dari satu hari sekitar tanggal 12, itu sudah diamankan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (15/7).

Ade Ary merinci dua orang tersebut yakni MNM, 54 dan S, 49. Keduanya diduga melakukan tindak penganiayaan kepada korban wartawan Juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala.

"MNM, 54 itu diduga memukul korban. Kemudian satu lagi S, 49 diduga menendang dan memukul korban dan juga kepada kamera korban," ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kedua pelaku diduga simpatisan SYL yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi). Ade menyebut motif penganiayaan terhadap pewarta masih didalami.

"Nanti kami dalami kepada penyidik, ini merupakan hal yang didalami juga apa alasan kedua tersangka melakukan pengeroyokan atau kekerasan terhadap korban. Nanti kita pastikan," ucapnya.

Kini, MNM dan S telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Telah dilakukan penahanan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan (penjara)," tutur Ade Ary.

Sebelumnya, seorang wartawan televisi Kompas TV, Bodhiya Vimala Sucito menjadi korban pengeroyokan orang usai persidangan vonis SYL Kamis, 11 Juli 2024 kemarin. Aksi pengeroyokan Bodhiya ini terekam kamera.
Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.

Bodhiya menyebut, pengeroyokan berawal ketika sekelompok orang itu menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan untuk mengambil gambar.

"Itu mereka langsung desak-desakan keluar dorong dan bikin chaos suasana lah," ucapnya.

Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.

Bodhiya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2024.

Selain itu, pengacara SYL Djamaluddin Koedoeboen meminta maaf atas insiden pengeroyokan ini. Bahkan, SYL disebut juga telah menyampaikan permohonan maaf usai persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor itu.

Djamaluddin mengaku tidak mengetahui sosok yang mengeroyok Bodhiya. Dia membantah sengaja mengerahkan massa pendukung saat sidang pembacaan vonis, Kamis, 11 Juli 2024.

“Iya betul (tidak tahu), kami tidak tahu. Di luar koordinasi, dan menurut kami, kami tidak punya kepentingan soal itu (mengerahkan masa)," katanya saat dikonfirmasi Jumat,(12/7).

Ketika disinggung pelaku memakai seragam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi), dia menduga itu adalah masyarakat yang mungkin ingin memberikan dukungan kepada SYL. Pasalnya, kata dia, SYL adalah salah satu tokoh Indonesia Timur.

“Yang khusus berasal dari Bugis Makassar, beliau orang terpandang di sana, selain itu beliau juga baik. Jadi, mungkin ada pihak yang simpati dengan kejadian beliau,” tuturnya.

53