Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan perkara SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
"Telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
SYL bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan hukuman SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku menteri tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa, keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan SYL karena telah berusia lanjut 69 tahun, belum pernah dihukum dan telah berkontribusi positif pada negara dalam penanganan krisis pangan pada pandemi Covid-19. SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. SYL bersikap sopan di persidangan dan terdakwa dan keluarga mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tipikor.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Dalam perkara korupsi di lingkungan Kementan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa SYL memeras atau menerima gratifikasi mencapai Rp44,5 miliar.
SYL melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar itu bersama-sama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan Diretur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
Kedua kaki tangan SYL yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, di antaranya untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL.
Kasdi dan Hatta sama-sama divonis 4 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 subsider 2 bulan kurungan.