Home Hukum Selain Divonis 10 Tahun Bui, SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Selain Divonis 10 Tahun Bui, SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 14,1 Miliar dan 30.000 Dollar AS

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu SYL juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat, paling lama sebulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta mencukupi maka pidana dengan penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7)

SYL bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hakim menyampaikan hal yang memberatkan hukuman SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan. SYL selaku menteri tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa, keluarga dan kolega telah menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan SYL karena telah berusia lanjut 69 tahun, belum pernah dihukum dan telah berkontribusi positif pada negara dalam penanganan krisis pangan pada pandemi Covid-19. SYL banyak mendapat penghargaan dari pemerintah RI atas hasil kerjanya. SYL bersikap sopan di persidangan dan terdakwa dan keluarga mengembalikan sebagian uang dan barang hasil tipikor.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

15