Home Hukum Aksi Brutal Pelajar SMK, Berawal Live Instagram, Berujung Ancaman Bui Hingga 10 Tahun

Aksi Brutal Pelajar SMK, Berawal Live Instagram, Berujung Ancaman Bui Hingga 10 Tahun

Purworejo, Gatra.com - Beberapa hari lalu, di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, media sosial, khususnya Instagram, kembali viral aksi tawuran. Dalam video amatir yang direkam, terlihat para remaja memakai sepeda motor dan menganiaya seseorang.

Mengetahui hal itu, Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo pun memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki aksi ugal-ugalan yang meresahkan tersebut. Tak lama, Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan para pelajar SMK yang diduga terlibat.

“Pada Hari Jum’at tanggal 19 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, telah terjadi tawuran yang melibatkan 2 (dua) sekolah swasta di wilayah Kabupaten Purworejo. Tawuran tersebut terjadi di Jalan Purworejo-Kemiri wilayah Desa Seren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo,” jelas Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (25/04).

Akibat aksi brutal para siswa SMK swasta  yang terbesar di Kabupaten Purworejo itu, seorang pelajar mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Sepeda motor siswa SMK tersebut juga dirusak oleh lawan tawurannya.

Mirisnya, dalam tawuran itu, beberapa pelajar membawa senjata tajam celurit panjang dan pedang.

“Tawuran ini berawal saat para pelajar dari 2 SMK swasta di Kabupaten Purworejo tersebut melakukan live Instagram dan saling menantang dengan memberi komentar yang tidak baik. Hingga akhirnya saling tersulut emosi dan sepakat bertemu di TKP untuk melakukan tawuran” jelas Kapolres Purworejo didampingi Wakapolres Kompol Fadli dan Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno.

Pada saat kejadian ada beberapa saksi yang melihat dan merekam video serta mengunggah ke media sosial. Hingga pada akhirnya video tawuran tersebut beredar dan viral di media sosial.

Selanjutnya Satreskrim Polres Purworejo bertindak cepat dan mengamankan para pelaku tawuran.

Akibat kejadian tersebut ada seorang pelajar yang mengalami pingsan dan satu unit sepeda motor yang rusak.

Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Purworejo mengamankan 12 pelajar. Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celurit, satu buah pedang, 3 unit sepeda motor, satu buah flasdis berisi video kejadian dan satu buah baju milik pelajar yang pingsan.

Dari 12 (dua belas) pelajar yang diamankan, 5 anak diantaranya ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah DAS, FF dan MFC dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak memiliki, menguasai, membawa atau menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan anak RGP, IM dan FF dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke 1 KUHP tentang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun.

“Kami menghimbau pada para pelajar jangan sampai meniru dan melakukan tawuran, karena sangat membahayakan masa depan kalian sendiri. Dan khusus untuk pihak sekolah buat dan tegakkan tata tertib yang ada di sekolah," imbau Kapolres.

60