Home Internasional Inggris Batal Gugat ICC atas Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

Inggris Batal Gugat ICC atas Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant

London, Gatra.com - Pemerintah baru Inggris tidak akan menentang permintaan surat perintah penangkapan ICC, atau akan membatalkan gugatannya, terhadap surat perintah penangkapan yang diminta oleh jaksa pengadilan internasional, terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

Dikutip AFP, Downing Street mengonfirmasi pada hari Jumat (26/7).

Sebelumnya, pemerintahan mantan perdana menteri Rishi Sunak telah memberi tahu Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) bahwa mereka bermaksud untuk mengajukan gugatan terhadap permintaan jaksa Karim Khan pada bulan Mei, dampak dari surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Inggris memiliki waktu hingga hari Jumat untuk mengajukan pertanyaannya ke pengadilan di Den Haag, namun pemerintah Buruh yang baru terpilih telah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan menindaklanjuti rencana Sunak.

“Ini adalah usulan dari pemerintah sebelumnya yang tidak diajukan sebelum pemilihan umum, dan yang dapat saya pastikan bahwa pemerintah tidak akan melanjutkannya sesuai dengan posisi kami yang sudah lama, bahwa ini adalah masalah yang harus diputuskan oleh pengadilan,” kata juru bicara Downing Street.

“Saya pikir Anda akan melihat bahwa pengadilan telah menerima sejumlah pengajuan dari kedua belah pihak, jadi mereka memahami betul argumen untuk membuat keputusan independen,” tambahnya.

Partai Buruh di bawah mantan pengacara hak asasi manusia Keir Starmer meraih kekuasaan pada tanggal 4 Juli, mengalahkan Partai Konservatif dalam kemenangan telak dalam pemilihan umum.

Sejak itu, partai tersebut mengumumkan dimulainya kembali pendanaan untuk badan utama PBB, untuk pengungsi Palestina yang telah dihentikan sementara di bawah Sunak setelah klaim Israel bahwa anggota UNRWA ikut serta dalam serangan 7 Oktober terhadap Israel.

Partai Buruh menginginkan gencatan senjata segera dalam perang Israel, dengan militan Hamas di Gaza dan pembebasan sandera.

Sekutu utama Israel, Amerika Serikat, masih akan menantang kewenangan pengadilan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

Selain Netanyahu dan Gallant, Khan juga meminta surat perintah terhadap para pemimpin Hamas, Yahya al-Sinwar, Ismail Haniyeh, dan Mohammed Deif, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Jika dikabulkan oleh hakim ICC, salah satu dari 124 negara anggota ICC secara teknis akan diwajibkan untuk menangkap Netanyahu dan yang lainnya jika mereka bepergian ke sana.

Namun, pengadilan tidak memiliki mekanisme untuk menegakkan perintahnya.

39