Home Hukum Advokat Dapat Berikan Probono Meski Pemohon Tak Dapat Ajukan SKTM

Advokat Dapat Berikan Probono Meski Pemohon Tak Dapat Ajukan SKTM

Jakarta, Gatra.com – Ketua Pemberi Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Palu, Adv. Buhari, S.H., mengatakan, advokat dapat memberikan probono kepada seseorang atau kelompok tidak mampu meski pemohon tidak bisa menunjukkan ‎Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lainnya.

Buhari menyampaikan pernyataan  tersebut ‎selaku narasumber tentang probono dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) secara hybrid pada Jumat, (19/7).

Ia menjelaskan, meski tidak ada SKTM advokat visa menggunakan tanggung jawab morilnya untuk membantu orang tidak mampu sebagaimana tujuan probono. Terlebih lagi, negara mewajibkan pihak yang tersangkut hukum yang ancaman pidananya di atas lima tahun wajib didampingi advokat.

“Advokat hanya dituntut kewajiban moral ketika melihat hal itu [tidak ada SKTM atau dokumen lainnya]. Jadi kita hanya dituntut moral,” tandasnya.

Lebih jauh dia menyampaikan, memang secara aturan ‎bahwa untuk membuktikan seseorang atau kelompok itu tidak mampu atau miskin, harus dinyatakan dengan SKTM atau dokumen lainnya.

Adapun ‎syarat mengajukan permohonan bantuan hukum cuma-cuma probono, kata dia, yakni mengajukan permohonan tertulis sekurang-kurangnya berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan.

“Melampirkan identitas KTP/kartu keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa atau kartu miskin,” ujanya.

Sedangkan kalau tidak ada SKTM, pemohon dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat atau kartu bantuan langsung tunai atau kartu keluarga sejahtera atau kartu beras miskin atau kartu perlindungan sosial atau dokumen lain sebagai pengganti SKTM.

Menurutnya, advokat juga bisa menolak permohonan bantuan hukum cuma-cuma (probono) jika pemohon tidak memiliki dokumen yang menyatakan sebagai orang tidak mampu atau miskin.

“Meskipun semua orang tahu secara fisik dia itu miskin atau tidak mampu, kemudian tidak ada dokumen yang memperlihatkan hal itu, maka kewajiban seorang advokat terlepas [untuk memberikan probono],” ujarnya.

Ketika di kemudian hari pemohon yang tidak mampu itu melaporkan advokat yang menolak permohonan memberikan probono ke Dewan Kehormatan, misalnya agar Dewan Kehormatan memecatnya, advokat itu harus bebas dari tudingan melanggar kode etik.

“Kewajiban seorang advokat terlepas, kewajiban [memberikan probono] sesuai amanat Undang-Undang Advokat dan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Sebaliknya, jika ada orang yang dianggap mampu tetapi memiliki dokumen yang dipersyaratkan, yakni menyatakan sebagai orang tidak mampu atau miskin maka advokat tidak boleh menolak atau wajib memberikan probono.

‎Menurutnya, kalau advokat menolak permohonan probono dari orang yang dinilai mampu atau kaya namun mempunyai SKTM atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan, maka advokat bisa dijatuhi sanksi.

“Kalau sudah perlihatkan SKTM, maka Dewan Kehormatan pasti memberlakukan Pasal 14 tadi. Jadi kita jangan sampai profesional kita terpecah hanya karena keraguan melihat dokukumen kelengkapan tadi,” ujarnya.

Sedangkan soal bahwa orang mampu memiliki SKTM atau dokumen pengganti lainnya, kata dia, advokat tidak memiliki kewajiban untuk memastikan itu benar-benar sesuai fakta atau tidak.

“Persoalan dokumennya bersisi keterangan paslu atau tidak, itu urusan dia [pemohon]. Kita tidak mempuyai kewajiban untuk menelusuri apakah dokumennya ini paslu atau asli,” katanya.

Ia lantas mencontohkan jika ingin membuat sertifikat tanah di BPN. “Alas hak terbitnya sertifikat ini ada yang palsu, apakah BPN ini bisa dipersalahkan? Enggak. Karena BPN tidak punya kewajiban untuk menelusuri alas hak untuk terbitnya SHM tadi,” katanya.

“Sama juga, kita tidak mempunyai kewajiban hukum untuk menelusuri apakah keterangan SKTM-nya itu benar atau tidak, atau malah SKTM-nya itu palsu, kita tidak punya kewajiban,” katanya.

659