Home Hukum Polres Alor Ungkap Praktik Penjualan Rokok Ilegal dengan Pita Cukai Palsu

Polres Alor Ungkap Praktik Penjualan Rokok Ilegal dengan Pita Cukai Palsu

Kalabahi, Gatra.Com -  Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai. Pengungkapan ini dilakukan di bawah pimpinan KBO Satuan Reskrim IPDA Yohanes Muda, bersama Unit Tipidter dan Opsnal Satuan Reskrim Polres Alor.

Operasi yang dilaksanakan di sebuah kos-kosan di Bungawaru, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Provinsi NTTini berhasil mengamankan 167 karton rokok merk Rastel.

Penindakan ini dilakukan setelah penyelidikan Satuan Reskrim Polres Alor mendapati bahwa rokok tersebut dijual dengan pita cukai yang tidak sesuai. Pita cukai yang tertera menandakan isi sebanyak 12 batang, namun kenyataannya setiap kemasan berisi 20 batang rokok.

Selain itu, nilai SKT (Syarat Kelayakan Produksi) yang tertera juga tidak sesuai, yakni Rp. 122 per batang yang sebenarnya diperuntukkan untuk jenis rokok kretek, sedangkan Rastel merupakan jenis rokok filter.

Rokok tersebut disimpan dan dijual oleh pria berinisial DY (38), yang kini diamankan di Satuan Reskrim Polres Alor untuk dimintai keterangan.

Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan tersebut.

"Dugaan praktik ilegal penjualan rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sesuai tersebut diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reskrim Polres Alor," kata AKBP Supriadi Rahman ( 26/7)

Dalam operasi ini jelas AKBP Supriadi pihaknya telah mengamankan sebanyak 167 karton rokok, yang per karton berisi 4 ball, sehingga totalnya berjumlah 668 ball yang terdiri dari 13.360 slop atau 133.600 bungkus.

“Indeks harga keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai sebesar Rp. 1.937.200.000 (satu miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah),” sebut AKBP Supriadi.

22