Malang, Gatra.com – Melalui kegiatan Operasi Gempur, Bea Cukai Malang terus berupaya memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya. Kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan melalui sosialisasi ketentuan di bidang cukai berupa seminar dan kampanye bertajuk “Sobo Kampung”, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara berkeliling menyusuri toko penjual rokok.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, mengungkapkan kegiatan seminar telah dilaksanakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada Rabu (17/07).
“Kolaborasi sosialisasi ini memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Dwi.
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau atau DBH CHT adalah dana bagi hasil yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
DBH CHT dapat digunakan untuk mendanai lima program, yaitu program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industry, program pembinaan lingkungan sosial, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau program pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sementara itu, ujar Dwi, Bea Cukai Malang juga melaksanakan sosialisasi bertajuk “Sobo Kampung” yang dilaksanakan di Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, pada Rabu (17/07). Sobo Kampung juga dilaksanakan di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, Kebupaten Malang, pada Senin (15/07).
Dwi menjelaskan kegiatan penyuluhan terkait ketentuan di bidang cukai diawali dengan mengunjungi Kantor Kecamatan setempat untuk melaksanakan koordinasi. Usai koordinasi, Tim Sosialisasi Bea Cukai Malang berkeliling menyusuri kios penjual rokok dan masyarakat di sekitar lokasi Sobo Kampung.
Secara umum, materi yang disampaikan kepada masyarakat meliputi ciri-ciri rokok ilegal, tata cara identifikasi pita cukai palsu, dan sanksi terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya terkait rokok ilegal.
“Setelah memberikan penyuluhan terkait ciri-ciri rokok ilegal, Tim Sosialisasi melakukan penempelan stiker bertuliskan ‘Gempur Rokok Ilegal’ di tempat yang strategis di kios penjual rokok dengan seizin pemilik kios,” ujar Dwi.
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai. Sementara ciri-ciri rokok ilegal, meliputi rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu bentuk nyata Bea Cukai Malang untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Diharapkan peserta sosialisasi bisa menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai Malang dalam membantu menyosialisasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat, sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang,” pungkas Dwi.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI