Pati, Gatra.com - Deklarasi ratusan kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendukung bakal calon (Bacabup) Pati Sudewo dan bakal calon gubernur (Bacagub) Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, memicu sentimen publik khususnya di sosial media (Medsos). Deklarasi itu, disinyalir melanggar netralitas, dalam hal ini menabrak UU tentang desa.
Diketahui, sebanyak 380 kades berpakaian dinas lengkap menggelar deklarasi dukungan di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati, Kamis pagi (20/6). Tidak hanya di situ, pada siang harinya mereka bergeser untuk menghelat acara serupa di aula Hotel New Merdeka.
Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Safin Pati (USP), Ahmadi, menilai tak sepatutnya kades melakukan hal semacam itu, lantaran kegiatan tersebut diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
"Kami melihat sebagai pemerhati hukum, deklarasi kades itu melanggar aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ungkap mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati, Senin (24/6).
Undang-undang ini sendiri berisi aturan yang melarang kades terlibat dalam dunia perpolitikan, lantaran berpotensi menyalahgunakan wewenang jabatan.
"Tepatnya pasal 29 ayat C, di sana disebutkan bahwa kades dilarang menyalahkan gunakan wewenangannya, tugas dan tanggung jawabnya. Sedang di pasal sebelumnya juga diatur wewenang kepala desa salah satu mengembangkan desa. Kebetulan terkait mendukung itu tidak diatur dalam wewenangnya. Secara logika hukum, kalau tidak diatur dalam kewenangannya itu merupakan larangan dan dia menyalahi aturan itu," bebernya.
Diungkapkan, deklarasi kades sudah jelas melanggar, meskipun belum masuk tahapan Pemilu. Pasalnya, aturan yang digunakan bukan UU tentang Pemilu melainkan UU Desa.
"Kenapa saya tidak bilang Undang-undang Pemilu, karena sampai saat ini, Undang-undang Pemilu hanya bisa menjerat peserta pemilu yang sudah terdaftar. Sementara Sudewo belum mendaftarkan diri. Sehingga yang bisa dijerat kepala desanya," ujarnya.
Diterangkan, ada seabrek tahapan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Khususnya Bawaslu bisa melakukan penelusuran dengan mencari bukti seperti meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut.
Setelah itu, dibuat sebuah kajian dan muncul rekomendasi yang akan diberikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Pati. Baru kemudian kades yang terlibat bisa dikenakan sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
"Pj Bupati nanti akan memberikan punishmen (hukuman) kepada kepala desa tersebut. Bisa berupa teguran tertulis, peringatan dan mencutikan kepala desa ini untuk agar tidak bergerak lebih lanjut. Karena kalau dibiarkan akan melanggar asas-asas dari pelaksanaan Pemilu," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati, Tri Hariyama, memilih bungkam untuk menanggapi deklarasi dukungan yang dilakukan oleh ratusan kades.
Ia hanya menyarankan untuk berkomunikasi langsung ke Penjabat (Pj) Bupati Pati. "Saya hanya bawahan. Tanya langsung ke Pak Pj Bupati Pati saja," ucapnya.
Sayangnya Pj Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, saat ditanya soal deklarasi tersebut melalui pesan singkat, hingga berita ini ditayangkan masih saja enggan menanggapi.