Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri lakukan gelar perkara atas pelaporan enam keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) soal pemberian keterangan palsu yaitu Aep dan Dede.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya mengundang pelapor Aep dan Dede untuk gelar awal.
"Terkait info yang beredar di luar, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang. Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11 di agendanya jam 11.00 adalah gelar perkara awal," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Diketahui dua saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016, yakni Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga membuat kesaksian palsu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dan kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean sebagai pelapor.
Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal merupakan hal biasa yang dilakukan penyidik setelah mendapatkan laporan.
"Jadi laporan polisi diterima di SPKT selanjutnya dari SPKT diturunkan kemana yang menangani laporan tersebut, yaitu kalau yang ditanyakan kaitan hari ini adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep," katanya.
Gelar perkara awal, kata Djuhandani, berfungsi untuk mengetahui sejauh mana permasalahan maupun objek yang dilaporkan.
"Kita melaksanakan gelar awal, di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini kita untuk keperluan mengetahui, penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan," katanya.