Home Hukum Tinjau UPA 3 Ribu Calon Advokat, Otto Sampaikan PK Perkara Terpidana Vina

Tinjau UPA 3 Ribu Calon Advokat, Otto Sampaikan PK Perkara Terpidana Vina

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 3.065 orang calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) yang digelar DPN Peradi secara serentak di 41 kota di Indonesia, termasuk Jakarta pada Sabtu, (29/6).

“Di 41 kota di Indonesia, termasuk Papua, Medan, Aceh, dan sebagainya. Dominan peserta di Jakarta, hampir 1 ribu. Jadi 35% di Jakarta. Ini kami lakukan 2 kali setahun. Rata-rata yang ikut ujian itu 6-7 ribu,” kata Prof. Otto Hasibuan, Ketum Peradi, usai meninjau pelaksanaan UPA Peradi di Untar, Jakarta.

Ia menjelaskan, menggelar UPA di puluhan kota demi memudahkan para calon advokat Peradi untuk mengikuti ujian. Mereka tidak perlu datang ke Jakarta yang memerlukan biaya dan waktu. “Kita yang menurunkan tim ke sana,” ujarnya.

Prof. Otto menegaskan, UPA ini zero Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) demi menjaga kualitas advokat serta melahirkan advokat-advokat andal, profesional, dan berintegritas.

“Sejak dari dulu, ujian ini betul-betul dilaksanakan dengan zero KKN, bahkan kita menyerahkankan kepada outsourcing untuk menyelenggarakan ujian ini,” katanya.

Peradi, lanjut Otto, dalam UPA ini hanya sebagai observer dari pihak penyelenggara UPA, bukan mengawasi peserta ujiannya. Para calon advokat ini diharapkan bisa lulus UPA meski Peradi menerapkan standar yang cukup tinggi.

Ketum Peradi Otto Hasibuan menyampaikan keterangan kepada wartawan soal UPA dan PK terpidana Vina. (GATRA/Iwan Sutiawan)

Terlebih lagi, ujar Otto, Peradi melalui semua DPC telah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hingga tryout untuk membekali mereka tentang standar yang perlu dipenuhi jika ingin menjadi advokat Peradi.

“Dengan adanya pendidikan profesi advokat yang kita lakukan secara konsisten, dosen-dosen yang mumpuni, praktisi-praktisi yang ahli di bidangnya, mudah-mudahan mereka bisa lulus ujian, menjadi advokat-advokat andal,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof. Otto yang didampingi sejumlah pejabat DPN Peradi, menyampaikan, pihaknya juga sangat menekankan materi kode etik dalam PKPA dan UPA karena untuk menjadi advokat Peradi harus mempunyai perilaku yang baik.

“Kami memprioritaskan juga kode etik. Kode etik ini kurikulumnya kita perbanyak, karena kita berpikir, apa gunanya dia pintar kalau dia tidak punya etika yang baik dan jujur dalam berpaktik,” katanya.

PK Perkara Terpidana Vina

Dalam kesempatan ini, Prof. Otto juga menyampaikan perkembangan langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) para terpidana pembunuhan Vina dan Eky yang disinyalir korban proses hukum dan peradilan sesat.

Ia menegaskan, Peradi konsisten akan memperjuangkan keadilan bagi mereka. Menurutnya, kalau memang mereka terbukti bersalah karena sebagai pelaku, pihaknya tetap akan melakukan pembelaan secara proporsional.

Peserta UPA Peradi di Untar, Jakarta, Sabtu, (29/6/2024)

“Ya mungkin mohon keringanan. Tapi kalau dia tidak bersalah, kami akan berjuang terus. Itu prinsip kasarnya,” ujar dia.

Ia menjelaskan, dari 7 terpidana seumur hidup, hanya Sudirman yang belum memberikan kuasa kepada Peradi meskipun kedua orang tuanya telah menyampaikan permohonan agar Peradi menjadi kuasa hukum anaknya.

Pasalnya, advokat dari Peradi termasuk orang tua Sudirman dipersulit oleh pihak kepolisian untuk bertemu Sudirman yang katanya sudah cukup lama berada di Polda Jabar.

Prof. Otto menegaskan, ini sangat ironi karena jika advokat membela kliennya gampang dituduh merintangi penyidikan. Sementara advokat yang akan menemui calon klien karena membutuhkan pendampingan hukum, malah dipersulit.

“Menghalang-halangi advokat, atau menghalangi keluarga itu bertemu dengan tersangka itu juga perintangan penegakan hukum, merintangi hak-hak asasi, human right,” ucapnya tegas.

Ia menjelaskan, UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kepastian hukum bagi rakyatnya sehingga kalau dia tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak keluarga atau pengacara, itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Piagam PBB juga sudah mengatur mengenai human right. Ia pun meminta polisi memberikan hak daripada terpidana sebagaimana dijamin konstitusi negeri ini demi tegasknya hukum dan keadilan. Pihaknya sangat menghormati kepolisian karena perannya sangat dibutuhkan.

“Kita juga harus hormat pada polisi, tapi sayang kalau polisi yang sangat kita cintai, kalau sampai menutupi suatu hal yang tidak benar,” ujarnya.

25