Home Hukum Peradi Ingatkan Kejaksaan Jangan Serampangan Mem-P21 Penyidikan Pembunuhan Vina-Eky

Peradi Ingatkan Kejaksaan Jangan Serampangan Mem-P21 Penyidikan Pembunuhan Vina-Eky

Jakarta, Gatra.com – Ketua Umum (Ketum) Peradi, Prof. Otto Hasibuan, mengingatkan Kejaksaan harus lebih hati-hati dan tidak serampangan dalam memproses berkas penyidikan tersangka Pegi Setiawan alis Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

“Kami meminta semua pihak, apalagi Kejaksaan, Kejaksaan juga diminta lebih hati-hati, jangan ini sejenis satu paket sama,” kata Otto usai meninjau pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi di Untar, Jakarta, Sabtu, (29/6).

Otto mengingatkan, Jaksa Peneliti atau Kejaksaan harus ekstra hati-hati dalam memeriksa kelengapan syarat formil dan materiil untuk menyatakan berkas penyidikan perkara tersebut telah lengkap atau P21.

“Karena nanti kalau ada yang tidak benar, sasaran itu akan berpindah lagi kepada jaksa. Kalau di P21 ternyata tidak benar, ya sasarannya jaksa,” ujarnya.

Otto menjelaskan, kalau tim jaksa peneliti tidak sesuai prosedur atau tidak hati-hati dalam menetapkan kelengapan berkas penyidikan, dampaknya akan panjang, mulai dari merugikan pihak tersangka hingga mengundang persoalan bagi hakim ketika perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Jadi ini harus dilihat satu kesatuan. Siapa yang mau menjadi maker di sini, apa mau Kejaksaan atau polisi, atau pengadilan,” katanya.

Otto menegaskan, ini menyangkut nasib orang dan agar tidak terjadi peradilan sesat. Ini agar tidak seperti penanganan para terpidana sebelumnya yang diduga keras serampangan mulai dari tingkat penyidikan, peuntutan, dan pengadilan.

“Seperti saya katakan, kalau mereka bersalah is no problem. Kita juga enggak mau menyatakan orang yang bersalah menjadi tidak bersalah,” ujarnya.

Ia lantas menyampaikan adagium lebih bagus membebaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah. “Itu pameo yang tidak pernah lagi diresapi penegak hukum sekarang ini,” katanya.

Menurutnya, mereka menganggap semua manusia itu semacam angka-angka saja, mau dihantam, mau dihukum juga sudah tidak ada lagi alasan. “Ini yang tidak boleh. Kami sebagai advokat tentunya prihatin,” ucapnya.

Otto menyampaikan, tidak mencurigai siapa-siapa, baik itu institusi manapun, kita mau bekerja secara profesional dan tim Peradi sudah berjalan di mana-mana, ada di Bandung, di Cirebon.

12