Home Hukum Kasus Remaja Tewas di Kuranji Padang, Dirjen HAM Sesalkan Pelanggaran Oknum Polisi

Kasus Remaja Tewas di Kuranji Padang, Dirjen HAM Sesalkan Pelanggaran Oknum Polisi

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal HAM (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengungkapkan keyakinannya bahwa perkembangan kasus kekerasan yang menimpa sejumlah remaja di Padang baru-baru ini akan menunjukkan kemajuan positif. Menurutnya, sinyalemen itu ditandai dengan keberanian Kapolda Sumatera Barat mengungkap keterlibatan anggota kepolisian dalam insiden tersebut.

“Pengungkapan informasi oleh Kapolda Sumatera Barat terkait adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota saat proses pengamanan dan pemeriksaan 18 remaja merupakan langkah yang tepat dan penting," ujar Dhahana.

Menanggapi percakapan di ruang publik, Dhahana menemukan adanya kekhawatiran masyarakat tentang kurangnya transparansi dalam penyelidikan kasus. “Dengan pengungkapan ini, kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Barat yang mengedepankan transparansi sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat,” katanya.

Dhahana juga menyesalkan terjadinya pelanggaran oleh beberapa anggota kepolisian di Polsek Kuranji. "Tentunya, kami juga meyakini Kapolda Sumatera Barat dapat mendorong dan seterusnya mengutamakan rasa keadilan khususnya bagi korban dan keluarga," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dhahana menjelaskan, bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang terikat oleh Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment - CAT). Komitmen itu diperkuat dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor Pol: 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dhahana mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kanwil KemenkumHAM Sumatera Barat untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait. "Melalui Kanwil di Sumbar, kami akan terus mengikuti perkembangan proses ini ke depan," ujar Dhahana.

Sebagai negara pihak konvensi hak-hak anak, Indonesia juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak.“Kami dan kita semua tentunya berharap apa yang menimpa 18 anak remaja ini ke depan tidak akan terulang kembali. Jika pun satu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan,” imbuhnya.

Selain itu, Dhahana menyatakan bahwa pihaknya telah mengadakan pelatihan terkait CAT untuk aparat penegak hukum, termasuk kepolisian. Namun, dia mengakui bahwa pelatihan ini masih kurang memadai baik dari segi jumlah peserta maupun intensitasnya.

“Kami meyakini pelatihan CAT dan Perkap No.Pol 8 Tahun 2009 ini sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan APH kita terkait pentingnya menerapkan hak asasi manusia dalam menjalankan tugas,” ia menandaskan.

45