Home Internasional Permohonan Tahanan Rumah Ditolak Pengadilan Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding

Permohonan Tahanan Rumah Ditolak Pengadilan Malaysia, Najib Razak Ajukan Banding

Kuala Lumpur, Gatra.com - Pengadilan Malaysia menolak upaya hukum mantan perdana menteri yang dipenjara, Najib Razak untuk memperoleh keringanan yang menurutnya akan memungkinkannya menjalani sisa hukuman penjaranya dalam tahanan rumah.

Dalam permohonan peninjauan kembali yang diajukan pada tanggal 1 April lalu, Najib mengatakan bahwa perintah tambahan, yang dikeluarkan oleh mantan raja tersebut telah menyertai keputusan dewan pengampunan pada bulan Februari, untuk mengurangi setengah hukuman penjara 12 tahun yang dijatuhkan kepadanya, karena korupsi dalam skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar.

Najib telah meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah membalas atau mengonfirmasi keberadaan perintah kerajaan, yang menurutnya akan memberinya hak untuk menjalani sisa masa tahanannya dalam tahanan rumah, dan untuk melaksanakan perintah tersebut jika memang ada. 

Reuter, Rabu (3/7) melaporkan, dalam salinan putusan yang dirilis ke media, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menemukan tidak ada kasus yang dapat diperdebatkan yang menjamin sidang penuh atas permohonan Najib.

Hakim Amarjeet Singh menguraikan pernyataan tertulis yang diajukan oleh Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi dan politisi tingkat tinggi lainnya dari partai Najib, yang menyatakan bahwa mereka telah melihat salinan perintah kerajaan sebagai ‘kabar angin’, dan menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi permohonan tersebut.

“Najib berencana mengajukan banding atas keputusan tersebut,” kata pengacaranya, Muhammad Shafee Abdullah kepada wartawan.

"Secara etika, pemerintah seharusnya menanggapi," katanya.

Kantor jaksa agung tidak segera menanggapi permintaan komentar.


Dewan pengampunan yang memangkas separuh masa jabatan Najib diketuai Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, yang masa pemerintahannya selama lima tahun sebagai kepala negara berakhir pada bulan Januari.

Najib dinyatakan bersalah pada tahun 2020 atas pelanggaran pidana kepercayaan dan penyalahgunaan kekuasaan karena menerima dana secara ilegal yang disalahgunakan dari unit dana negara 1Malaysia Development Berhad. Putusan tersebut dikuatkan pengadilan tinggi Malaysia pada tahun 2022.

Penyelidik Malaysia dan AS memperkirakan US$4,5 miliar dicuri dari 1MDB dan lebih dari US$1 miliar, kemudian disalurkan ke rekening yang terkait dengan Najib.

Dewan pengampunan pada bulan Februari mengatakan Najib diperkirakan akan dibebaskan pada bulan Agustus 2028, enam tahun setelah ia mulai menjalani hukumannya. Dewan tersebut juga mengurangi denda yang dijatuhkan kepada mantan perdana menteri tersebut, yang memicu perhatian di Malaysia.

Najib, yang juga mempertimbangkan untuk mengajukan petisi baru dalam pengampunan penuh, masih diadili atas tuduhan korupsi dalam beberapa kasus lain yang terkait dengan 1MDB.

39