Home Internasional Najib Hadapi Sidang Kasus Suap 1MDB di Pengadilan Tinggi Malaysia

Najib Hadapi Sidang Kasus Suap 1MDB di Pengadilan Tinggi Malaysia

Kuala Lumpur, Gatra.com - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak tiba di Pengadilan Tinggi pada Kamis (25/8) pagi. Kedatangan untuk menghadiri sidang tuduhan penggelapan dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dia menghadapi empat tuduhan saat menjabat perdana menteri dan menerima dana suap, senilai total RM2,3 miliar (US$513 juta) atau sekitar Rp7,6 triliun dalam dana 1MDB, dan juga 21 tuduhan pencucian uang dalam kasus dana yang sama.

Kehadirannya untuk yang pertama di depan umum sejak ditahan di Penjara Kajang sejak hari Selasa, lalu, pasca Pengadilan Federal menolak tawaran banding terakhirnya dalam kasus SRC Internasional.

Bernama melaporkan, Najib mengenakan pakaian jas abu-abu tiba di kompleks pengadilan sekitar pukul 08.26 WIB dengan menggunakan kendaraan sport berwarna hitam, yang dikawal petugas polisi.

“Dia memasuki ruang sidang, yang sejak itu dibarikade,” lapor Free Malaysia Today, Kamis (25/8).

Sin Chew Daily juga melaporkan bahwa Najib tidak diborgol.

Dalam sebuah postingan Instagram pada Rabu malam, putri Najib, Nooryana Najwa Najib mengatakan bahwa perwakilan dari tim kuasa hukum Najib bertemu dengannya di Penjara Kajang.

“Ayah dalam kondisi sehat dan semangat juangnya masih kuat. Kebutuhan dasar (makanan) ayah tercukupi dan ayah mulai terbiasa dengan rute barunya - berbeda dengan jadwal harian bossku yang selalu padat,” tulisnya. 

Bossku adalah julukan Najib. Itu berarti "bos saya" dalam bahasa gaul Melayu.

“Besok, seluruh keluarga akan dapat bertemu - ayah akan pergi ke pengadilan untuk persidangan kasus 1MDB … Ini adalah pertama kalinya kami menantikan kehadiran ayah di pengadilan karena saya dan keluarga saya akan dapat meliohat kondisi ayah, meskipun dari jauh,” tambahnya.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada petugas dan penjaga di Lapas Kajang karena telah merawat ayah,” ujar anaknya.

Pada hari Selasa, Pengadilan Federal menolak banding terakhir Najib untuk membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta atas tujuh dakwaan dalam kasus terlibat dalam penggelapan dana dari SRC International.

Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri sejak tahun 2009 hingga 2018, telah terlibat dalam transfer dana ilegal senilai RM42 juta dari SRC International, mantan dari anak perusahaan 1MDB, masuk ke rekening pribadinya pada 2014 dan 2015.

Selain sidang 1MDB hari Kamis ini, Najib masih menghadapi lebih banyak kasus di pengadilan. 

Mantan perdana menteri itu menghadapi persidangan lain yang melibatkan SRC International, di mana ia didakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang dengan total RM27 juta. 

Najib dan mantan sekretaris jenderal Departemen Keuangan Mohd Irwan Serigar Abdullah juga didakwa bersama dengan enam pelanggaran pidana, yang melibatkan RM6,64 miliar dana pemerintah ketika menjabat menteri keuangan. 

Najib juga menghadapi kasus penyalahgunaan kekuasaan lainnya di mana dia dituduh telah menggunakan posisinya untuk merusak atau menghilangkan bukti laporan audit akhir 1MDB, dan memerintahkan amandemen laporan tersebut sebelum diserahkan kepada Komite Akun Publik parlemen Malaysia.

112