Kuala Lumpur, Gatra.com - Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permohonan mantan perdana menteri Najib Razak untuk mengeluarkan sementara paspor miliknya dari daftar cekal agar dapat hadir pada kelahiran cucunya yang berada di Singapura.
Najib dijatuhi hukuman 12 tahun penjara pada Juli 2020 lalu lantaran tindakan korupsi dan pencucian uang dalam skandal proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sebagai informasi, 1MDB merupakan SWF (Soverign Wealth Fund) atau dana investasi khusus yang dibuat atau dimiliki oleh pemerintah untuk memegang atau menguasai aset-aset asing untuk tujuan jangka panjang. 1MDB rencananya akan mendanai pembangunan pembangkit listrik dan aset-aset energi lainnya di Malaysia. Selain itu, pembangunan real estate super megah di Kuala Lumpur turut masuk dalam proyek ini.
Pengadilan mengizinkan Najib untuk mengambil paspornya pada Senin (18/10). Dia diizinkan melakukan perjalanan dari 20 Oktober hingga 22 November mendatang sehingga dapat menemani putrinya yang diperkirakan akan melahirkan di Singapura pada bulan depan.
Pada pekan lalu, pengadilan Malaysia turut mengabulkan permintaan serupa dari istri Najib, Rosmah Mansor, yang juga menghadapi tuduhan kasus korupsi.
Najib tersingkir pada 2018 di tengah kemarahan publik Malaysia atas tuduhan penyalahgunaan dana senilai 4,5 miliar dolar AS dalam 1MDB, proyek negara yang ia luncurkan pada 2009.
Puluhan dakwaan diajukan terhadap Najib dan Rosmah usai gelaran Pemilihan Raya Malaysia. Dalam proses penggeledahan polisi menemukan uang tunai, perhiasan, dan tas mewah bernilai jutaan dolar di rumah pasangan itu.
Najib mengatakan tuduhan terhadapnya bermotif politik dan dia dijebak atas sumber dana yang ditransfer ke rekeningnya. Setidaknya terdapat enam negara, termasuk Singapura yang telah membuka penyelidikan terhadap skandal 1MDB.