Home Hukum BNN Tangkap 3 WN India Penyelundup 106 Kg Sabu dari Malaysia ke Australia

BNN Tangkap 3 WN India Penyelundup 106 Kg Sabu dari Malaysia ke Australia

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama Dirjen Bea Cukai berhasil mengagalkan penyelundupan 106 Kg sabu asal Malaysia tujuan Australia, di Perairan Batam, Kepri, Sabtu (13/7).

Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan, dalam kasus ini petugas berhasil menangkap tiga oraang WN India yang terlibat penyelundupan dengan Kapal Legend Aquarius jenis Landing Craft Transport (LCT) di laut Indonesia.

"Ketiga WN India yang diduga terlibat penyelundupan ratusan kilo gram sabu bernama Muthukumaran, Selvadurai, Govindhasami. Tersangka merupakan teknisi mesin kapal yang bertanggungjawab dibagian kamar mesin," katanya, Rabu (17/7) di Batam.

Rencanaya, kata Marthinus, barang haram ini akan dibawa ke negara Australia atas perintah sindikat untuk diedarkan disana. Ketiga WNA ini ikut berlayar atas rekomendasi pemilik kapal untuk menyembunyikan sabu dalam lambung kapal.

"Modusnya, kapal berlayar ke Australia untuk dijual. Namun setelah ditelusuri ketiga tersangka tidak terdaftar sebagai krew kapal, melainkan sebagai teknisi untuk perbaikan dibagian mesin. Sabu disembunyikan dalam tanki BBM yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Marthinus menjelaskan, pengungkapan sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia ini berawal dari informasi masyarakat. Kapal tersebut juga membawa sekitar 10 orang krew yang merupakan Warga Negara Indonesia, namun tidak mengetahui keberadaan narkoba dalam kapal yang diselundupkan oleh tiga tersangka.

"Hasil pemeriksaan sementara, 10 krew WNI tidak mengetahui adanya sabu dalam kapal lantaran mereka baru melakukan penukaran krew setelah narkoba berada di dalam kapal tersebut. Kapal diketahui memiliki tujuan akhir yakni Brisbane, Australia," tegasnya.

Kapal Legend Aquarius dengan IMO 9797072, kini telah digiring ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang, Batam, Kepri, untuk dilakukan penindakan lebih lanjut. Ketiga tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana mati.

"Pengungkapan kasus ini tidak hanya berhasil menyelamatkan 212.000 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menyelamatkan warga negara Indonesia dari tipu daya sindikat narkotika internasional," tuturnya.

120