Home Regional Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Bandara Batam

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Bandara Batam

Batam, Gatra.com - Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai dan AVSEC berhasil menggagalkan penyelundupan 936 gram sabu dari Bandara Hang Nadim Batam. Dalam penindakan ini, tiga tersangka diamankan petugas saat membawa barang haram tersebut dipintu keberangkatan.

Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D mengatakan, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke daerah di Jawa dan Nusa Tenggara untuk diedarkan disana. Para tersangka terdeteksi membawa barang terlarang oleh petugas saat melintasi mesin X-Ray.

"Ini merupakan join opration lintas instansi, dalam pemberantasan peredaran narkoba. Awalnya pelaku berniat membawa narkoba melalui jalur udara ke luar Batam, petugas curiga dengan gerak-gerik para pelaku tersebut," katanya, saat pemusnahan barang bukti, Selasa (30/7).

Modusnya, kata Tidar, para tersangka mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam anus. Selain itu, ada juga yang membawanya dalam sepatu dan barang bawaan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku akan diupah sebesar Rp 5 juta - Rp 10 juta sekali pengiriman.

"Para tersangka diketahui sebagai kurir narkoba antar daerah yang dijanjikan sejumlah uang tunai oleh para sindikat. Sebagian tersangka ada juga yang merupakan residivis kasus narkoba," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

51