Home Hukum Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna

Baharkam Polri Tangkap Dua Kapal Vietnam Curi Ikan di Natuna

Batam, Gatra.com - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam saat mencuri ikan di wilayah perairan Natuna Utara, Jumat (28/6). KIA itu sempat melakukan provokasi dengan upaya menghindar dari kapal patroli.

Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, menjelaskan, kedua kapal ini berhasil diamankan pada koordinat 05° 54.277 LU - 105° 49.645 BT. Sementara satu kapal lain berhasil diamankan di koordinat 05° 54.634 LU - 105° 54.634 BT.

"KIA yang berhasil diamankan di dari dua lokasi kordinat berbeda. Namun keduanya melakukan hal yang sama, yaitu tertangkap tangan melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia," tegasnya, Selasa, (2/7) di Batam.

Dadan menjelaskan, modus operandi kedua KIA dengan nomor lambung KG 9324 TS dan KG 90520 TS ini masuk ke perairan Indonesia dengan memanfaatkan kondisi pancaroba dan cuaca ekstrem di wilayah Kepri.

Kondisi cuaca ini disebut membuat nelayan setempat takut melakukan aktivitas melaut. Dadan juga merincikan, berdasarkan kapasitas kedua kapal penangkap ikan ini, masuk kategori besar.

"Petugas tidak hanya mengamankan 20 orang ABK dan nahkoda. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti ikan kurang lebih 500 kilogram dari berbagai jenis, serta dua set alat tangkap berupa jaring pair trawl," ujarnya.

Saat ini, kedua KIA tersebut telah diamankan di Pelabuhan Makobar Batuampar, Batam. Pihak Kepolisian juga telah menetapkan dua tersangka atas nama Nguyen Tri Hoang dan Nguyen Tri An yang berperan sebagai nahkoda kapal.

Penangkapan terhadap dua KIA ini berdasarkan hasil patroli yang dilakukan KP Bisma-8001, serta adanya laporan dari nelayan pesisir mengenai lokasi yang kerap didatangi kapal nelayan asing guna melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang diamankan akan dijerat dengan Pasal 92 dan atau Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara.

320

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR