Jakarta, Gatra.com – Perkara Nomor 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdsarkan SIPP PN Jaksel, pada Jumat, (5/7), gugatan ini diajukan oleh PT Nusa Raya Cipta (NRC).
Adapun tergugat dalam perkara melawan hukum ini, yakni PT Fortuna Paradiso Optima (PT FPO), Renaldus Iwan Sumarta, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan PT Mariott Internasional Indonesia (PT MIN).
Perusahaan terbuka itu selaku kontraktor utama, mengajukan gugatan terkait pembangunan Ta’aktana The Luxury Collection Labuan Bajo Resort yang terletak di Pantai Wae Rana, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTB).
Proyek tersebut merupakan milik KWI yang bermitra dengan PT MIN. Adapun dalam pembangunannya, KWI menunjuk PT FPO untuk mengerjakannya dan selanjutnya FPO menunjuk PT NRC sebagai kontraktor utama pembangunan.
Akan tetapi selama ?proses pembangunan resort & spa tersebut ternyata terjadi perselisihan diakibatkan karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT NRC, Ferry Ricardo, menjelaskan bahwa gugatan dimaksud diajukan atas tindakan sewenang-wenang, pengenaan denda atau penalty keterlambatan yang tidak sesuai dengan kontrak Perjanjian Kerja Sama Borongan No : 081/FPO/VI/20 tanggal 6 Juni 2022.
Advokat dari Ferry Ricardo & Partners Law Firm ini lebih lanjut menjelaskan, denda keterlambatannya melebihi nilai maksimal sebesar 5% dari nilai pekerjaan sebelum PPN, yang diduga dilakukan oleh PT FPU secara melawan hukum.
Ferry mengungkapkan, kliennya merasa dirugikan karena dipaksa untuk membayar denda/penalty sebesar 14% dari seluruh nilai pekerjaan proyek (sudah termasuk PPN), dan denda atau penalty tambahan sebesar 6% dari seluruh Nilai pekerjaan (sudah termasuk PPN) atas keterlambatan atau kelalaian PT NRC dalam menyelesaikan atau perbaikan pekerjaan prioritas sesuai jadwal penyelesaian, padahal hal tersebut dikarenakan pihak FPO terlambat menyerahkan desain dan material pembangunan kepada NRC.
Tidak hanya itu, pihak PT FPO juga mewajibkan PT NRC untuk melakukan konferensi pers pada media cetak, media elektronik, dan media sosial untuk mengumumkan kegagalan pekerjaan proyek yang belum tuntas dikerjakan, sedangkan hal tersebut bukan merupakan pekerjaan dan tanggung jawab NRC.
Pihak PT NRC berharap agar gugatan ini dapat menjadi mediasi bagi para pihak untuk bisa mendapatkan kesepakatan yang adil, yaitu sesuai kontrak awal di mana denda yang dikenakan untuk keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 5%.
Persidangan perkara ini tengah memasuki babak me?diasi. Namun pada mediasi Selasa, (2/7/2024), dari pihak tergugat hanya FPO yang diwakili kuasa hukumnya. Namun mereka tidak bersedia memberikan tanggapan terkait gugatan tersebut.
Mediasi ini belum menghasilkan kesepatan. Terlebih tidak semua pihak dalam perkara ini hadir dalam mediasi. “Mediasinya ditunda menjadi tanggal 9 Juli 2024,” kata salah satu petugas PN Jaksel.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko, saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan keterangan. “Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi hal itu [gugatan],” kata dia. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait.