Home Hukum NRC Siap Buktikan Gugatan Buntut Proyek Resort di Labuan Bajo

NRC Siap Buktikan Gugatan Buntut Proyek Resort di Labuan Bajo

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRC), Ferry Ricardo & Partners Law Firm, menyatakan siap membuktikan dalam perkara gugatan melawan hukum terkait pembangunan resort mewah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Dari awal pihak penggugat sudah siap, karena kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti di persidangan,” kata Ferry di Jakarta, pada Jumat, (19/7).

Ia menyampaikan, pihaknya siap membuktikan karena meyakini bahwa para tergugat dalam pembangunan resort mewah di Labuan Bajo, NTT, diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Pekara gugatan dengan Nomor 459/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut mulai memasuki perkara pokok setelah mediasi pemohon dengan empat tegugat, yakni PT Fortuna Paradiso Optima (FPO), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Renaldus Iwan Sumarta, dan PT Mariott International Indonesia tidak menghasilkan kesepakatan.

Ia menyampaikan, persidangan sudah dimulai pada Rabu, (17/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada persidangan perdana tersebut yakni pembacaan gugatan dari pemohon.

“Agendanya adalah pembacaan gugatan dan pemberian jadwal sidang selanjutnya sampai putusan sela,” ujarnya.

Selepas pembacaan gugatan, sesuai penetapan majelis hakim, persidangan selanjutnya adalah penyampaian jawaban dari para tergugat. Sekitar dua pekan lagi pihaknya akan mengetahui bagaimana jawaban para tergugat.

Jadwal sidang selanjutnya adalah pada Rabu, (7/8), giliran penggugat menyampaikan replik. Kemudian, Rabu, (21/8), majelis hakim akan membacakan putusan sela.

“Kita melihat ada perbuatan melawan hukum yang dapat kita buktikan nanti di persidangan,” katanya.

Sedangkan ketika wartawan mengonfirmasi apakah ini murni perkara perdata, pihak kuasa hukum menyampaikan, saat ini pihaknya masih fokus dalam perkara perdata.

“Saya sudah mengajukan, nanti biarlah hakim yang menilai apakah gugatan kita ini bisa di terima atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Eksekutif & Direktur KWI, RD. Paulus Christian Siswantoko, menyampaikan, tidak bisa memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. “Saya tidak dalam kapasitas untuk menanggapi hal itu [gugatan],” ujarnya.

Demikian juga Tim Kuasa Hukum PT FPO, usai sidang enggan memberikan tanggapan. Salah satu kuasa hukum hanya menyampaikan terima kasih saat dimintai tanggapan.

455