Home Hukum Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Labuan Bajo

Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Labuan Bajo

Kupang, Gatra.Com -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil menangkap seorang pemuda bernama Derik Tanda Saputra, 21, karena mengedarkan narkoba di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, tersangka yang akrab dipanggil Ari atau Pras ditangkap di kompleks Ruko Marina di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Dalam penangkapan tersebut anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan juga barang bukti

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Derik dalam peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan cream,” kata Kombes Ariasandy ( 29/5).

“Dalam tas tersebut juga ditemukan satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, juga disita satu unit HP Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821125050539,” tambah Kombes Ariasandy.

Penangkapan tersangka ini atas informasi anggota masyarakat. Dasar iniformasi ini Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT langsung bergerak cepat dan menangkap yang bersangkutan.

“Tim juga menggeledah tasnya dan mendapatkan sejumlah barang bukti tersebut ,” katanya

Setelah penangkapan lanjut Kombes Ariasandy, tersangka Derik langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka Derik Tanda Saputra dijaring atau dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kombes Ariasandy.

Dia mengemukakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda NTT dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. Upaya tanpa henti dari para penegak hukum ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh buruk narkotika.

“Karena itu masyarakat pun diajak untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung setiap langkah pemberantasan narkotika di wilayah NTT,” tutup Kombes Ariasandy.

46