Home Hukum KY Tindaklanjuti Laporan Dugaan Etik Hakim dari KPK Terkait Perkara Gazalba Saleh

KY Tindaklanjuti Laporan Dugaan Etik Hakim dari KPK Terkait Perkara Gazalba Saleh

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba SAleh. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY.

Menurut Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua KY telah memberikan disposisi terkait laporan dimaksud. Saat ini, tim waskim sedang mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister.

"Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan laporan perkara tersebut menjadi prioritas. Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor dan saksi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," kata Mukti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6).

"Namun, KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut," lanjutnya.

Untuk diketahui tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mencium adanya bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi, Selasa (25/6).

Pihaknya memastikan telah melaporkan hakim yang menyidangkan perkara itu sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” imbuh Nawawi.

21