Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri tengah menindaklanjuti laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Ghufron.
"Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor ya," kata Trunoyudo di The Tribrata, Jakarta, Senin (10/6).
Namun, Trunoyudo belum mengetahui kapan SP2HP tersebut akan dikirimkan ke Ghufron.
Dia juga belum mengetahui isi dari SP2HP tersebut dan tak menginfokan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan.
"Setiap laporan yang kita terima pasti kita terima. Kemudian nantinya perkembangannya SP2HP kita akan kirim ke pelapor," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron mengaku telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Ghufron enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran dua pasal tersebut.
Ghufron melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
“Tadi sudah saya sampaikan, saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron.