Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015. PT SPR merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana korupsi dalam kasus ini.
"Meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ke tahap penyidikan," ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (19/7).
Trunoyudo menjelaskan, penyidik menduga ada pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor dalam perkara ini. Namun, belum ada tersangka yang dijerat.
"Penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi, pengumpulan dan penyitaan bukti dan koordinasi dengan ahli dari BPKP Perwakilan Riau yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait objek perkara," jelasnya.
Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum menjelaskan lebih lanjut terkait kontruksi perkara dugaan korupsi ini. Penyidik, menurutnya, masih melakukan pendalaman.
"Penyidik Tipidkor Bareskrim akan melanjutkan proses melalui kegiatan penyidikan dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti guna membuat terang perkara dan menemukan tersangkanya," kata dia.