Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri sedang penyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang berasal dari operasional Blok Migas Langgak periode 2010-2015.
Diketahui, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Riau.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
“Bukti yang disita berupa dokumen dan surat-surat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT.SPR yang ditangani penyidik,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat (19/6).
Selain itu, penyidik juga menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya telah menerbitkan laporan hasil audit investigatif terkait obyek perkara dalam penanganan kasus dugaan korupsi pada PT. SPR
“Telah ada dugaan kerugian, namun jumlahnya masih didalami oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan ahli (dari BPKP),” tutup Arief.