Home Hukum Bareskrim Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Empat Orang Tersangka

Bareskrim Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Empat Orang Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri membongkar kasus prostitusi anak dibawah umur melalui media sosial X dan aplikasi chat telegram. Atas kasus tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, para pelaku menjalani bisnis haram itu sejak Juli 2023 dan terungkap pada Juli 2024.

Mereka, kata Dani, memiliki sebanyak 1962 talent atau pekerja seks komersil (PSK), dan 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Pada tanggal 16 Juli 2024, Dittipidsiber menangkap tiga orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 17 Juli," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Yang pertama, kata Dani, berinisial YM dan berumur 26 tahun. Kemudian MRP 39 tahun, lalu CA 19 tahun, dan satu tersangka berinisial MI berumur 26 tahun merupakan narapidana di Lapas Narkotika.

"Peran-perannya, tadi sudah kami gambarkan bahwa saudara MI ini merupakan pelaku utama yang membuat akun di medsos X, kemudian membentuk telegram bernama Premium Place. Kemudian akun tersebut sudah dikelola oleh MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran kepada talent," katanya.

Lalu tersangka YM berperan sebagai admin yang ada di telegram, dan bertugas menginformasikan katalog talent, serta mengupdate profil talent.

"Dan sekaligus menjadi customer service. Kemudian menyediakan juga rekening untuk pembayaran talent," ucapnya.

Sedangkan tersangka MRP berperan mencari dan menyediakan talent, serta melakukan membayar talent yang telah melayani pelanggaran.

"Kemudian CA perannya ialah membantu MRP dalam mencari dan menyediakan talent serta membayarkan ke talent itu sendiri," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.

36