Home Hukum Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang Hubungan Seks Sesama Jenis

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang Hubungan Seks Sesama Jenis

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran obat kimia berbahaya atau obat perangsang untuk hubungan seks sesama jenis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut ratusan botol obat perangsang yang disebut "poppers" disita.

"Jadi ini obat digunakan untuk (seks) kaum tertentu yang sesama jenis," ujar Mukti dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7).

Dari pengungkapan ini, polisi setidaknya menyita 959 botol dan 710 kotak obat perangsang.

"Yang berhasil kita ungkap sebanyak 959 botol dan 710 kotak, obat perangsang ini digunakan oleh kelompok tertentu untuk melakukan hubungan seksual," ujar dia.

Menurut Mukti, poppers juga kerap dipakai para pelaku untuk pesta hubungan seks sejenis.

Dari situ turut ditangkap tiga tersangka yaitu berinisial RCL selaku importer poppers di Bekasi Utara, P selaku importer poppers di Banten, dan MS selaku rekan kerja P.

"Untuk kasus obat perangsang, nih kalau obat perangsang agak seru nih, ya tersangkanya 3, RCL, P, dan MS," kata dia.

Selain itu, inisial E dan L merupakan warga negara asing (WNA) selaku eksporter dari China.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Suhermanto menjelaskan awal mulanya para pelaku mengedarkan obat terlarang ini melalui marketplace dan media sosial.

Namun, setelah BPOM melarang peredaran obat bermuatan isobutil nitrit maka para pelaku melakukan peredaran ilegal secara personal.

"Jadi cara peredarannya awalnya melalui market place, tapi setelah ada pelarangan dari BPOM, di market place Tokopedia, shopee dan lain lain itu sudah diblock, jadi mereka mengedarkan dari komunitas tertentu dan langsung chatting, dan ada juga media lainnya," ujar dia.

189