Home Hukum Kepala BP2MI Penuhi Undangan Klarifikasi Bareskrim Polri Soal Inisial T Bandar Judol

Kepala BP2MI Penuhi Undangan Klarifikasi Bareskrim Polri Soal Inisial T Bandar Judol

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, memenuhi undangan klarifikasi Bareskrim Polri. Dia datang untuk menjelaskan perihal sosok pengendali judi online berinisial T.

Benny datang pukul 14.15 WIB, Senin, (29/7). Dia mengenakan kemeja hitam jaket biru datang bersama kuasa hukum.

Namun, Benny belum mau bicara banyak perihal sosok T. Dia akan menyampaikan usai memberikan klarifikasi kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

"Nanti saya akan memberi keterangan pers. Setelah memberika klarifikasi di dalam ya. Oke," kata Benny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (29/7).

Benny juga tidak membawa bukti apapun dalam pemberian klarifikasi soal sosok T. Dia mengaku hanya membawa diri. "Cuma membawa diri," ujar Benny.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut menjadwalkan pemeriksaan Benny siang ini pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan ini bagian dari penyelidikan Polri soal pengendali judi online yang diungkap Benny.

"Kami undang jam 14.00 WIB. Kami menunggu yang bersangkutan untuk kita klarifikas," kata Djuhandhani saya dikonfirmasi, Minggu, (28/7).

Di samping itu, Benny sempat mengaku tidak akan membawa barang bukti, namun akan menjelaskan dua poin dalam klarifikasi ini.

Pertama, soal peristiwa yang terjadi di Istana Negara saat ia menyampaikan informasi sosok T di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para menteri.

Kedua, Benny mengaku akan meluruskan sosok T kepada awak media. Menurutnya, terdapat misleading atau menyesatkan dalam pemberitaan.

Menurut Benny, dalam pemberitaan menulis sosok T bandar judi online secara keseluruhan di Indonesia. Padahal, sosok T yang ia sampaikan itu adalah pengendali dari kasus penempatan warga secara ilegal ke Kamboja yang dipekerjakan sebagai judi online atau scamming online.

54