Home Hukum 800 WNI Korban Penipuan Online Mengalami Kerugian Hingga Ratusan Miliar

800 WNI Korban Penipuan Online Mengalami Kerugian Hingga Ratusan Miliar

Jakarta, Gatra.com - Sebanyak 800 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan online oleh warga negara China berinisial SZ, dengan kerugian mencapai ratusan miliar.

"Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Dalam kasus ini, kata Dani, tersangka SZ melakukan penipuan online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan target berskala internasional.

“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” katanya.

Namun dia enggan memerinci soal modus operandi hingga kronologi penangkapan tersangka itu. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih menelusuri tersangka lain.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap SZ di kawasan Timur Tengah, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kasusnya penipuan atau scam online, untuk korban kurang lebih sampai dengan saat ini kita data kurang lebih 800 orang warga negara Indonesia," kata Wadir Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni kepada wartawan, Kamis (27/6).

Dani menjelaskan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. Namun dia belum memerinci soal kasus yang menjerat WN China itu.

41