Batam, Gatra.com - Sebanyak 16 orang WNI nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri), yang ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM), dan dipulangkan melalui Batam, Kamis (11/7).
Belasan nelayan itu dilepaskan usai menjalani proses hukum yang berlaku di negeri jiran.
KBRI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto mengatakan, proses pemulangan ini bekerja sama dengan Zona Bakamla Barat, APMM. Serah terima 16 WNI tersebut dilakukan di atas kapal KN Pulau Nipah 321 Bakamla RI di perbatasan laut Indonesia dan Malaysia.
"Belasan nelayan ini berasal dari 2 unit kapal ikan berbeda, 13 orang merupakan krew kapal KM Surya Indah 10 asal Bintan, Kepri, yang diamankan APM Malaysia pada 25 April 2024 lalu karena dianggap menangkap ikan di laut Tanjung Sedili, Malaysia," katanya.
Sigit menjelaskan, sebanyak 3 WNI lainnya berasal dari Lingga, Kepri, yang berada di kapal ikan KM Bintang Jaya 9. Kapal nelayan ini, mengalami kerusakan mesin dan hanyut selama 6 hari yang diamankan Kapal Tentera Laut Diraja Malaysia di sekitar Pulau Tioman, Johor Bahru, Pada 5 Juli 2024.
"Ada 1 WNI yang dianggap sebagai nakhoda KM Surya Indah 10, dihukum denda sebesar RM1 juta subsider penjara 5 bulan potong masa tahanan. KJRI Johor Bahru juga telah berhasil mengupayakan pengembalian kapal KM Surya Indah 10 kepada para nelayan untuk digunakan kembali ke Indonesia," ujarnya.
Belasan WNI ini, kata Sigit, menjalani proses persidangan yang juga didampingi penasehat hukum dari KBRI Johor Bahru. Pada prosesnya, Hakim Mahkamah Sesyen Kota Tinggi Malaysia memvonis bebas 13 nelayan yang berada di KM Surya Indah 10.
"KJRI Johor Bahru terus mengimbau bagi nelayan Indonesia yang berlayar di laut perbatasan Indonesia dan Malaysia, agar selalu waspada dan berhati-hati serta mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku. Supaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi," tuturnya.