Home Hukum Dua Nelayan Semau Diringkus Polisi Karena Bawa Bom Ikan Saat Melaut

Dua Nelayan Semau Diringkus Polisi Karena Bawa Bom Ikan Saat Melaut

Kupang, Gatra.Com - Dua orang nelayan asal pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT diringkus Ditpolairud Polda NTT, karena membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) saat mencari ikan di perairan Teluk Kupang, Kamis (25/7/2024).

Kedua pelaku, merupakan warga Desa Ansisi, Kecamatan Semau, masing-masing berinisial GM (48) dan MP (66).

Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menyebutkan, penangkapan dua pelaku ini dilakukan setelah anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan penyelidikan di perairan Teluk Kupang, tepatnya pada posisi Koordinat 10° 13? 091? LS 123° 27? 642? BT, menggunakan perahu karet (rubber boat).

“Saat itu anggota saya berpapasan dengan perahu motor berwarna abu-abu merah yang diduga membawa bahan peledak. Saat hendak diperiksa, perahu motor tersebut melarikan diri dengan menambah kecepatan,” kata Kombes Pol Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution.

Anggota Subditgakkum jelas Kombes Pol. Irwan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

“Saat diamankan, kedua pelaku, GM dan MP, mengakui bahwa mereka membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk menangkap ikan di perairan Pulau Kambing, Kabupaten Kupang. Mereka juga mengaku telah melakukan praktik ini sudah berulang kali,” jelas Kombes Pol. Irwan.

Kedua pelaku beserta barang bukti lanjt Kombes Pol. Irwan dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk diproses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, coolbox, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung,” terangnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Untuk masalah destruktif fishing, kami tidak main-main dan akan menindak tegas siapa saja. Karena kegiatan seperti ini sangat merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat kami Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan,” kata Kombes Irwan.

38