Home Hukum Kepala BRI Unit Busalangga Gelapkan Uang Rp2,6 Miliar Untuk Judi Online

Kepala BRI Unit Busalangga Gelapkan Uang Rp2,6 Miliar Untuk Judi Online

Kupang, Gatra.Com -  Direktorat Kriminal khusus ( Diskrimsus ) Polda NTT menetapkan Makarius Johanes ( 42), Kepala Unit BankBRI Busalangga Kantor Cabang Kupang sebagai tersangka dan ditahan menggelapkan uang sebesar Rp2.603.900.000..

Modusnya, Makarius melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas BankBRI Unit Busalangga secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink. Selanjutnya dia melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.

“Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar utang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal. Atas perbuatan tersangka tersebut, Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000,” kata Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten( 30/7).

Tersangka Makarius jelas AKBP Yoce mengambil uang dari kas BRI pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di BankBRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.

"Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang yang dilakukan tersangka Makarius itu terjadi di BRI Unit Busalangga gka M periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022. Saat itu tersangka menjabat sebagai Kepala Unit BankBRI Unit Busalangga ,” jelas AKBP Yoce yang didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda NTT, Iptu Ferry Nur Alamsyah.

Disebutkan tersangka sebagai Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankasBankBRI Unit Busalangga.

"Seharusnya kunci brankas tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Pejabat Kepala Unit BankBRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka. Namun tersangka Makarius justru sepihak pula menggunakan password teller untuk mengambil uang ," kata AKBP Yoce. brankas tersebut.

Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.

“Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022,” katanya.

Polda NTT juga lanjut AKBP Yoce telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka M sudah lengkap (P21).

"Besok 31 Juli 2024 kami limpahkan tersangka Makarius dan barang bukti ke Kejaksaan berdasarkan petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao," katanya.

Tersangka pun sebut AKBP Yoce, dikenakan pasal 49a yat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tutup AKBP Yoce.

 

822