Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana fidusia atau penipuan dan penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap, selama periode Februari 2021 hingga Januari 2024, pihaknya telah mengamankan sebanyak 20.000 unit sepeda motor.
"Dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," kata Djuhandani di Lapangan Rumput Slog Polri, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Djuhandani mengungkap, Bareskrim Polri bersama dengan stakeholder terkait telah menangkap tujuh tersangka terkait kasus tersebut.
Adapun modus operandinya, kata Djuhandani, para pelaku akan membeli motor secara resmi di leasing menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak, salah satunya dari sosial media.
Mereka akan membayar uang muka dengan harga Rp5 hingga Rp8 juta. Kemudian membawa motor yang dibeli tanpa membayarkan cicilan setiap bulannya, hal ini juga tidak diketahui pemilik KTP yang digunakan para pelaku.
Setelah itu, kata Djuhandani, pelaku akan menjual motor tersebut sesuai dengan harga negara yang dituju sebagai lokasi penjualan. Adapun kerugian atas tindak pidana ini ditaksir mencapai Rp876 miliar.
"Para pelaku diduga melanggar tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," katanya.
"Dan atau pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dan atau pasal 480 KUHP dan ATAU pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun," sambungnya.